Halaman:Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Kelautan.djvu/33

Halaman ini belum diuji baca

Cukup jelas Pasal 21 Ayat (1) Cukup jelas Pasal 21 Ayat (2) Cukup jelas Pasal 21 Ayat (3) Cukup jelas Pasal 22 Ayat (1) Cukup jelas Pasal 22 Ayat (2) Cukup jelas Pasal 22 Ayat (3) Cukup jelas Pasal 22 Ayat (4) Cukup jelas Pasal 22 Ayat (5) Cukup jelas Pasal 23 Ayat (1) Cukup jelas Pasal 23 Ayat (2) Cukup jelas Pasal 23 Ayat (3) Cukup jelas Pasal 24 Ayat (1) Industri dan jasa kelautan meliputi: industri bangunan lepas pantai, perbaikan bangunan lepas pantai, industri kapal/perahu, industri motor pembakaran dalam untuk kapal, industri peralatan dan perlengkapan kapal, industri perbaikan kapal, industri pemotongan kapal, rancang bangun dan perekayasaan industri kelautan, industri pengalengan ikan dan biota laut lainnya, industri penggaraman/pengeringan ikan dan biota perairan lainnya, industri pengasapan ikan dan biota perairan lainnya, industri pembekuan ikan dan biota perairan lainnya, industri 33