Halaman:Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Kelautan.djvu/35

Halaman ini belum diuji baca

(vessels-sources) instalasi pemboroan minyak, kegiatan di sea bed (marine - based sources), pembuangan sampah (dumping) , dlsb, bahkan yang berasal dari pesawat terbang (aircraft - athmosphere based) serta kerusakan -kerusakan termasuk kerusakan lingkungan (damages, environmental damages) yang diakibatkannya. Pasal 26 Ayat (2) Cukup jelas Pasal 26 Ayat (3) Cukup jelas Pasal 27 Ayat (1) Cukup jelas Pasal 27 Ayat (2) Cukup jelas Pasal 27 Ayat (3) Cukup jelas Pasal 28 Ayat (1) Cukup jelas Pasal 28 Ayat (2) Cukup jelas Pasal 28 Ayat (3) Cukup jelas Pasal 29 Ayat (1) Cukup jelas Pasal 29 Ayat (2) Cukup jelas Pasal 30 Ayat (1) Sesuai dengan ketentuan hukum laut internasional, Indonesia sebagai “ Archipelagic State “ secara mutatis mutandis mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam hal kerjasama internasional dan permintaan bantuan teknik , khususnya dalam melaksanakan ketentuan tentang Perlindungan dan Pelestarian Lingkungan Laut , tentang Penelitian Ilmiah dan kegiatan lain termasuk pemanfaatan sumberdaya alam di landas kontinen , dasar laut dan tanah dibawahnya di laut bebas ( sebagai Flag State ) serta dalam pemanfaatan sumberdaya alam di ocean floor ( common heritage of mankind ) yurisdiksi the International Sea Bed Authority (ISBA) , juga dalam hal terjadinya bencana alam di laut. Pasal 30 Ayat (2) Cukup jelas Pasal 31 35