Halaman:Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Kelautan.djvu/4

Halaman ini belum diuji baca

yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan ketentuan hukum internasional;

9. Masyarakat pesisir adalah kelompok masyarakat yang berada di sekitar wilayah pesisir yang mata pencahariannya bergantung pada pemanfaatan sumberdaya di laut, pesisir dan jasa-jasa lingkungan.
10. Menteri adalah Menteri yang tugas dan wewenangnya di bidang kelautan.
11. Negara Kepulauan adalah suatu negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain.
12. Negara maritim adalah negara yang mempunyai kegiatan maritim sebagai penggerak utama dan andalan di bidang ekonomi yang didukung kekuatan armada sipil dan militer yang memberikan kontribusi penting bagi kesejahteraan rakyat.
13. Negara pantai adalah negara yang mempunyai pantai sehingga padanya melekat kewajiban dan hak terhadap penggunaan sumber daya laut di zona tambahan, zona ekonomi eksklusif, landas kontinen sesuai dengan peraturan perundagan-undangan dan ketentuan hukum internasional.
14. Pantai adalah ruang yang terbentuk oleh pertemuan antara laut dan daratan yang menimbulkan adanya pasang tinggi dan pasang rendah.
15. Pemanfaatan laut berkelanjutan adalah penggunaan laut secara optimal untuk kepentingan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat baik bagi generasi sekarang maupun generasi yang akan datang dengan metode dan teknologi yang ramah lingkungan sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan dan ketentuan hukum internasional.
16. Pencemaran laut adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan laut oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan laut tidak sesuai lagi dengan baku mutu dan/atau fungsinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan hukum internasional.
17. Perusakan laut adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan/atau hayatinya yang melampaui kriteria baku kerusakan laut yang mengganggu pembangunan berkelanjutan di bidang kelautan sesuai dengan peraturan perundang- undangan dan ketentuan hukum internasional.
18. Pulau adalah wilayah daratan yang terbentuk secara alamiah yang dikelilingi oleh air dan berada di atas permukaan air pada waktu air pasang;
19. Pulau-pulau kecil adalah beberapa daratan yang terbentuk secara alami dikelilingi air dan berada di atas permukaan air pada waktu air pasang dengan luas 10.000 km2 atau kurang dan berpenduduk 20.000 orang atau kurang atau tidak berpenghuni yang membentuk kesatuan ekologis dan ekosistem sebagai negara kesatuan yang berwawasan nusantara.
20. Riset ilmiah kelautan adalah kegiatan penelitian di laut dengan menggunakan metode dan teknologi tertentu untuk memanfaatkan sumberdaya laut secara berkelanjutan.