Halaman:Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Kelautan.djvu/5

Halaman ini belum diuji baca
21. Sumberdaya alam di laut adalah keanekaragaman sumberdaya hayati, non-hayati dan energi mencakup ekosistem dan ekologi spesies laut.
22. Sumber daya pesisir adalah sumber daya alam, buatan, dan jasa-jasa lingkungan yang terdapat di dalam wilayah pesisir.
23. Sumber pencemaran laut adalah sumber pencemaran laut yang berasal dari kegiatan di darat, di kapal, eksplorasi dan eksploitasi, dari udara, dan dumping sesuai dengan ketentuan hukum internasional.
24. Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia terhadap kedaulatan wilayahnya yang merupakan satu kesatuan dari berbagai aspek ekonomi, ekologi, sosial, budaya, politik, pertahanan, dan keamanan yang menjadikannya Indonesia adalah negara utuh menyeluruh sebagai negara kesatuan yang berdaulat.
25. Wilayah pesisir adalah wilayah peralihan/bertemunya antara lautan dan daratan atau wilayah daratan yang masih ada pengaruhnya dari lautan dan wilayah lautan yang masih ada pengaruhnya daratan yang batas-batasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.


BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2


Ruang Lingkup undang-undang ini meliputi wilayah kedaulatan, hak berdaulat dan yurisdiksi laut.


BAB III
ASAS, TUJUAN, DAN SASARAN
Pasal 3


Undang-undang tentang Kelautan ini berdasarkan pada asas-asas kedaulatan, tanggung jawab negara, pembangunan berkelanjutan, keterpaduan, ekologis, kehati-hatian, kemandirian, prioritas kepentingan nasional, kerakyatan dan berkeadilan.


Pasal 4


Tujuan Undang-undang tentang Kelautan adalah:
(1) Mewujudkan negara kelautan dan maritim yang maju, aman dan sejahtera.
(2) Menciptakan laut yang lestari, aman, serta teridentifikasi sumberdayanya laut dalam yurisdiksi nasional dan diluar yurisdiksi nasional.
(3) Memanfaatkan sumberdaya kelautan dan kekayaan laut dalam yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia, laut lepas dan dasar samudera dalam secara berkelanjutan sebesar-besarnya bagi generasi sekarang tanpa mengorbankan kepentingan generasi mendatang.
(4) Menciptakan sumberdaya manusia kelautan yang profesional, beretika, berdedikasi, dan mampu mendukung pembangunan kelautan secara optimal dan terpadu.