Halaman:Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Kelautan.djvu/6

Halaman ini belum diuji baca
(5) Membentuk pemerintahan yang berorientasi pada pembangunan kelautan bagi kepentingan pembangunan nasional (oceans governance).
(6) Mengembangkan budaya dan atau pengetahuan kebaharian bagi masyarakat untuk menumbuhkan pembangunan yang berorientasikan kelautan.


Pasal 5

Sasaran Undang-undang tentang kelautan adalah :
(1) Terciptanya wawasan dan budaya kelautan melalui Pembangunan Sumber daya manusia, Pembangunan Ilmu pengetahuan dan teknologi, Penyelenggaraan negara dan upaya-upaya lain untuk memasyarakatkan nilai-nilai budaya kelautan.
(2) Terwujudnya kedaulatan secara nyata di wilayah laut melalui pengembangan kemampuan pertahanan, keamanan dan penegakan hukum di wilayah laut.
(3) Terwujudnya industri-industri dan jasa kelautan yang maju dan kuat untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
(4) Terwujudnya pemanfaatan dan pengelolaan ruang wilayah kelautan secara serasi, berkelanjutan dan berkeadilan.
(5) Terwujudnya tata dan tertib hukum nasional di bidang kelautan.

BAB IV
KEDAULATAN DAN HAK-HAK BERDAULAT NEGARA DI LAUT DALAM
YURISDIKSI NASIONAL DAN KEWENANGAN NEGARA DI LUAR YURISDIKSI
NASIONAL

Bagian Kesatu
Perairan dalam Yurisdiksi Nasional Indonesia dan rejim hukumnya.

Pasal 6

(1) Indonesia mempunyai kedaulatan, hak berdaulat, dan yurisdiksi atas kawasan laut yang berada di dalam yurisdiksi nasional.
(2) Negara wajib menetapkan batas-batas / delimitasi wilayah negara di laut dengan negara lain.
(3) Segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau- pulau atau bagian pulau-pulau yang termasuk daratan Negara Republik Indonesia, dengan tidak memperhitungkan luas atau lebarnya sebagai wilayah perairan Indonesia yang merupakan bagian integral dari wilayah Negara Republik Indonesia yang berada di bawah kedaulatan Negara Republik Indonesia.
(4) Kedaulatan Negara Republik Indonesia di perairan Indonesia meliputi Laut Teritorial, Perairan Kepulauan, dan Perairan Pedalaman serta ruang udara di atas Laut Teritorial, Perairan Kepulauan dan Perairan