Halaman:Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Kelautan.djvu/8

Halaman ini belum diuji baca

Bagian ketiga Penetapan Alur Laut Kepulauan dan Keselamatan Pelayaran/Navigasi Pasal 12 (1) Guna menjamin hak lintas- damai (“innocent passage”) dari kapal-kapal niaga dan pesawat udara komersial asing untuk lewat berlayar/ terbang melintasi perairan kepulauan Indonesia, Pemerintah wajib menetapkan satu atau lebih Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) dengan memperhatikan persyaratan sesuai dengan ketentuan Hukum Laut Internasional yang berlaku. (2) Guna kelancaran lalu lintas dan mencegah terjadinya kecelakaan, Pemerintah dapat menetapkan suatu pengaturan Pemisah Lalu Lintas (“Traffic Separation Scheme”/ TSS) di selat- selat yang digunakan untuk pelayaran internasional dan di perairan kepulauan/ nusantara, dengan memperhatikan persyaratan sesuai dengan ketentuan Hukum Laut Internasional yang berlaku. (3) Semua kapal yang melakukan pelayaran dan melakukan lintas- damai di laut wilayah dan perairan kepulauan / nusantara dan lintas transit di selat-selat yang dipergunakan untuk pelayaran internasional, wajib memenuhi persyaratan tentang keselamatan kapal dan navigasi serta ketentuan hukum tentang pencegahan pencemaran laut, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nasional dan hukum internasional yang berlaku. Bagian keempat Kapal Indonesia Pasal 13 (1) Kapal Indonesia wajib didaftarkan dan memenuhi ketentuan dan persyaratan sesuai dengan Undang-Undang tentang pendaftaran kapal dan Undang-undang lain yang berlaku. (2) Kapal yang telah didaftar sesuai dengan ayat (1) diatas, dapat diberikan Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia sebagai bukti kebangsaan dan kewajiban untuk mengibarkan Bendera Indonesia. (3) Setiap kapal berbendera Indonesia dan kapal asing yang melayari wilayah perairan / laut Indonesia harus memenuhi persyaratan keselamatan kapal dan pelayaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagian Kelima Kewenangan Negara di luar yurisdiksi nasional Pasal 14 Diluar yurisdiksi nasional Indonesia memiliki kewenangan di laut lepas dan dasar laut dalam atas kapal dan anjungan berbendera Indonesia, instalasi, bangunan serta pulau buatan sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang berlaku. 8