SURAT KEPUTUSAN KEMENTERIAN KEMAKMURAN
No.6453/T.O.
Jogjakarta, 25 Sept. 1948,-
MENTERI KEMAKMURAN
Membatja: d.s.t.
Menimbang, bahwa dengan digabungkanja akademi Pertanian dan Akademi Kehutanan mendjadi Akademi Pertanian/Kehutanan, bagi para dosen Akademi Pertanian/Kehutanan perlu ditetapkan upah imbalan atas satu dasar jang sama;
Mengingat: d.s.t.
Memutuskan:
Kepada K.H. Dewantoro, tersebut dalam kolom II pada daftar lampiran, jang memberi peladjaran pada Akademi Pertanian/Kehutanan, dalam ilmu tersebut dalam kolom IV, diberikan upah imbalan (honorarium) sedjumlah tersebut dalam kolom VI tiap bulan, atas dasar djumlah djam-peladjaran dalam seminggu, seperti tersebut dalam kolom V, terhitung mulai dari tanggal 1 Agustus 1948, dengan ketentuan bahwa satu dan lain akan diperhitungkan kembali, apabila dikemudian hari terbukti ada kekeliruan dalam penetapan ini.
Petikan dari keputusan ini diberikan kepada jang berkepentingan.-
KEMENTERIAN KEMAKMURAN
Secretaris, Kepala Bagian Tata-Usaha,
(R. Soeprijo),-
Daftar pemberian uang imbalan (honorarium) kepada para dosen dari Akademi Pertanian/Kehutanan.-
No. | Nama | Djabatan | Ilmu pengetahuan jang diberikan. | Djumlah djam pelajaran dlm seminggu | Honorarium | Keterangan |
---|---|---|---|---|---|---|
K.H. Dewantoro | Lektor tidak tetap. | Ilmu Djiwa | 2 djam | R. 175.- (seratus tudjuhpuluh lima rupiah) |