Halaman:TDKGM 01.199 Surat Keputusan Kementerian Kemakmuran tentang pemberian honorarium untuk Ki Hadjar Dewantara yang telah mengajar di Akademi Pertanian dan Kehutanan.pdf/1

Halaman ini tervalidasi

SURAT KEPUTUSAN KEMENTERIAN KEMAKMURAN

No.6453/T.O.

Jogjakarta, 25 Sept. 1948,-

MENTERI KEMAKMURAN

Membatja: d.s.t.

Menimbang, bahwa dengan digabungkanja akademi Pertanian dan Akademi Kehutanan mendjadi Akademi Pertanian/Kehutanan, bagi para dosen Akademi Pertanian/Kehutanan perlu ditetapkan upah imbalan atas satu dasar jang sama;

Mengingat: d.s.t.

Memutuskan:

Kepada K.H. Dewantoro, tersebut dalam kolom II pada daftar lampiran, jang memberi peladjaran pada Akademi Pertanian/Kehutanan, dalam ilmu tersebut dalam kolom IV, diberikan upah imbalan (honorarium) sedjumlah tersebut dalam kolom VI tiap bulan, atas dasar djumlah djam-peladjaran dalam seminggu, seperti tersebut dalam kolom V, terhitung mulai dari tanggal 1 Agustus 1948, dengan ketentuan bahwa satu dan lain akan diperhitungkan kembali, apabila dikemudian hari terbukti ada kekeliruan dalam penetapan ini.

Petikan dari keputusan ini diberikan kepada jang berkepentingan.-

KEMENTERIAN KEMAKMURAN

Secretaris, Kepala Bagian Tata-Usaha,


(R. Soeprijo),-


Daftar pemberian uang imbalan (honorarium) kepada para dosen dari Akademi Pertanian/Kehutanan.-

No. Nama Djabatan Ilmu pengetahuan jang diberikan. Djumlah djam pelajaran dlm seminggu Honorarium Keterangan
K.H. Dewantoro Lektor tidak tetap. Ilmu Djiwa 2 djam R. 175.- (seratus tudjuhpuluh lima rupiah)