Halaman:TDKGM 01.202 (2 2) Petikan Surat Keputusan Presiden tentang pembentukan "Panitia Asahan-Selatan dan Labuan-Batu" untuk mempelajari keadaan di Asahan Selatan dan Labuhanbatu.pdf/1

Halaman ini telah diuji baca
 PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA
------------


PETIKAN

SURAT KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.

KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


Menimbang: dsb.;


Menimbang: dsb.;


Mendengar: dsb.;

M e m u t u s k a n :


Pertama: Membentuk suatu "Panitya Asahan-Selatan dan Labuan-Batu" jang diberi tugas mempeladjari keadaan di Asahan-Selatan dan Labuan-Batu.
Kedua: Mengangkat sebagai Ketua merangkap Anggauta pada panitya tersebut

KI HADJAR DEWANTORO


dengan ketentuan bahwa:
  1. baginja berlaku apa jang ditetapkan untuk pegawai Negeri golongan ke I dalam "Peraturan Perdjalanan Dinas" (Berita Negara 1947 No.28);
  2. untuk tiap hari bersidang ia mendapat uang sidang sepuluh rupiah.
Ketiga: Menetapkan bahwa Panitya tersebut harus selesai dengan laporannja selambat-lambatnja pada tanggal 15 Desember 1949.

Surat Keputusan ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.

Ditetapkan di Jogjakarta

pada tanggal 21 Nopember 1949.


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


ttd. SOEKARNO



Sesuai dengan jang aseli

SEKRETARIS NEGARA.


(A.G.PRINGGODIGDO)


Dikeluarkan

pada tanggal 21 Nopember 1949

SEKRETARIS NEGARA,

ttd. A.G.PRINGGODIGDO