Halaman:TDKGM 01.203 (3 2) Daftar kewajiban usaha pengurus Badan Kongres Pendidikan, rencana usaha dari cabang Badan Kongres Pendidikan, serta rencana susunan Badan Kongres Pendidikan (terpotong).pdf/1

Halaman ini tervalidasi

IV.USAHA PENGURUS BADAN KONGRES.

1. Mengumumkan putusan2 Kongres dalam arti jang luas.
2. Menjempurnakan susunan organisasi.
3. Menjelesaikan soal rentjana A - D.
4. Mentjari perhubungan dengan Luar Negeri.
5. Mentjari perhubungan dengan organisasi2 Pendidikan Bangsa/Negara lain.
6. Mengusahakan suatu Madjallah.
7. Mengusahakan suatu perpustakaan.
8. Mengusahakan suatu schoolmuseum.
9. Mengusahakan suatu encyclopedia.
10. Mengusahakan berdirinja suatu faculteit Pendidikan pada Universiteit. sedikitnja suatu leerstoel.
11. Mengusahakan suatu lembaga pendidikan.

V. RENTJANA USAHA DARI TJABANG.

1. Menindjau keputusan-2 Konggres 1949 dan menjelidiki djalannja dalam praktek.
2. Mengusahakan suatu perpustakaan guna keperluan penjelidikan dan studie.
3. Mengusahakan pertemuan-2 untuk bertukar pikiran mengenai soal pendidikan dan pengadjaran.
4. Mengikuti aliran2 dilapangan pendidikan dan pengadjaran, jang hidup dalam masjarakat Indonesia.
5. Mempeladjari aliran-2 dilapangan pendidikan dan pengadjaran di luar Negeri dan menjelidiki baik tidaknja aliran-2 itu untuk kepentingan kita.
6. Mengusahakan madjallah pendidikan (sumbangan untuk Madjallah).
7. Mengusahakan adviss-bureau.
8. Mengusahakan pertjetakan-2.
10. Mengusahakan kata-2 istilah dalam bahasa Indonesia di lapangan Pendidikan dan Pengadjaran (sebagai sumbangan untuk penjusun encyclopedie pendidikan).
9. Mengusahakan schoolmuseum (sumbangan untuk schoolmeseum).
11. Mengadakan perhubungan rapat dengan sekolah-2.
12. Mengusahakan segala suatu jang bermanfaat bagi sekolah-2/anak-2 di tempatnja.

VI. RENTJANA SUSUNAN BADAN KONGRES.

Penasehat Umum : Ki Hadjar Dewantara.
Ketua : Sunario Kolopaking.
Wakil Ketua : Sdr. Sutopo.
Secretaris I : Soetedjo Brodjonagoro.
Secretaris II : Soegardo Poerbokawatja.
Bendahari : Nn. Soekartini.
Anggauta-2 : (Wakil-2 ahli dari organisasi Pendidikan dan Pengadjaran).

Dewan