Halaman ini tervalidasi
-SALINAN-
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NO. 228 TAHUN 1961
tentang
PEMBERIAN TANDA-TANDA KEHORMATAN.
KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang: | Bahwa perlu menghargai kesetiaan dan djasa-djasa terhadap Nusa dan Bangsa Indonesia daripada mereka jang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini, dengan memberikan tanda kehormatan sepadan dengan djasa-djasa mereka itu;
Bahwa demikian itu dianggap penting untuk mendjadi tauladan bagi setiap Warga Indonesia; |
Memperhatikan: | Usul—usul jang diterima mengenai mereka jang tersebut diatas; |
Mengingat: |
|
Mengingat pula: | Undang-undang No. 10 Prp. tahun 1960 (Lembaran Negara tahun 1960 No. 31); |
Mendengar: | Menteri-menteri jang bersangkutan dan beberapa golongan. |
M E M U T U S K A N:
Menetapkan: | Memberikan kepada mereka jang nama-namanja tersebut dalam lampiran surat keputusan ini, tanda-tanda Kehormatan seperti tersebut dibelakang namanja masing-masing, atas djasa-djasa mereka jang telah diberikan kepada Negara dan Bangsa Indonesia. |
Ditetapkan di Djakarta pada tanggal 20 Mei 1961. PEDJABAT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. DJUANDA |
Untuk salinan: MENTERI KESEDJAHTERAAN SOSIAL, (Moeljadi Djojomartono).- |