MAJELIS-LUHUR PERSATUAN TAMAN-SISWA
JALAN TAMAN SISWA 31 TAMAN-SISWA YOGYAKARTA TILPUN No. 2093
SURAT KEPUTUSAN
MAJELIS LUHUR PERSATUAN TAMAN SISWA
No. Ket,-260/D/MT-S/'75.
Majelis luhur Persatuan Taman Siswa, setelah :
Mengingat:
Wujud dan Sifat Taman Siswa seperti tercantum dalam Piagam dan Peraturan
Taman Siswa pasal 2, yang berbunyi:
Taman Siswa ialah badan perjuangan kebudayaan dan pembangunan masarakat,
yang mempergunakan pendidikan dalam arti seluas-luasnya sebagai sarana;
m e n i m b a n g :
Perlu adanya imbangan terhadap kewajiban Anggota Taman Siswa seperti tercantum dalam Piagam dan Peraturan Taman Siswa pasal 39 ayat 1, yang
berbunyi :
1. wajib menjaga dan mengusahakan kebaikan dan kelancaran pelaksanaan
pendidikan, usaha-usaha lain serta organisasi Taman Siswa berdasarkan swadisiplin;
2. wajib menjunjung tinggi dan menjaga nama serta derajat Taman Siswa
dan menjadi contoh dalam kehidupan sehari-hari dan harus selalu memfaedahkan diri untuk kemajuan masarakat dalam arti lahir batin;
3. wajib selalu berusaha mencapai tingkat kesadaran, kecerdasan dan kecakapan untuk tugas pengabdiannya kepada Taman Siswa;
4. wajib menghadiri rapat-rapat yang diadakan menurut ketentuan Peraturan Besar,
b. Kewajiban Persatuan Taman Siswa seperti tercantum dalam Piagam dan Peraturan Besar Persatuan pasal 100 ayat 4, yang berbunyi :
Untuk keperluan kepentingan hari tua Anggota-anggota Taman Siswa, diadakan peraturan-pemeliharaannya;
memutuskan:
m e n e t a p k a: n :
PEMBERIAN PENGHARGAAN TERHADAP PURNA-SETIAWAN TAMAN-SISWA.
Pengertian:
Pasal 1.
I. Yang dimaksud dengan Purnasetiawan adalah:
1. a. Anggota Taman Siswa yang telah menunjukkan kesetiaannya dalam
perjuangan Taman Siswa dengan masa-pengabdian 40 tahun atau lebih.
b.Anggota Taman Siswa yang karena kegiatannya dinyatakan telah
berjasa....