Halaman:TDKGM 01.261 (2 1) Surat Keputusan Majelis Luhur Persatuan Taman Siswa dalam penetapan pemberian penghargaan terhadap purna-setiawan Taman Siswa, halaman 1–2.pdf/1

Halaman ini belum diuji baca

MAJELIS-LUHUR PERSATUAN TAMAN-SISWA JALAN TAMAN SISWA-31 YOGYAKARTA TILPUN No. 2093

SURAT KEPUTUSAN MAJELIS LUHUR PERSATUAN TAMAN SISWA No. Kel.~-260/D/MT-S/'75.

Majelis Luhur Persatuan Taman Siswa, setelah ; m e n g i n g a t ; Wujud dan Sifat Taman Siswa seperti tercantum dalam Piagam dan Peraturan Taman Siswa pasal 2, yang berbunyi: Taman Siswa ialah badan perjuangan kebudayaan dan pembangunan masarakat, yang mempergunakan pendidikan dalam arti seluas-luasnya sebagai sarana;

menimbang : a. Perlu adanya imbangan terhadap kewajiban Anggota Taman Siswa seperti tercantum dalam Piagam dan Peraturan Taman Siswa pasal 39 ayat 1, yang berbunyi : 1. wajib menjaga dan mengusahakan kebaikan dan kelancaran pelaksanaan pendidikan, usaha-usaha lain serta organisasi Taman Siswa berdasarkan swadisiplin; 2. wajib menjunjung tinggi dah menjaga nama serta derajat Taman Siswa dan menjadi contoh dalam kehidupan sehari-hari dan harus selalu memfaedahkan diri untuk kemajuan masarakat dalam arti lahir batin; 3. wajib selalu berusaha mencapai tingkat kesadaran, kecerdasan dan kecakapan untuk tugas-pengabdiannya kepada Taman Siswa; 4. Wajib menghadiri rapat-rapat yang diadakan menurut ketentuan Peraturan Besar. b. kewajiban Persatuan Taman Siswa seperti tercantum dalam Piagam dan Peraturan Besar Persatuan pasal 100 ayat 4, yang berbunyi : Untuk keperluan kepentingan hari tua Anggota-anggota Taman Siswa, diadakan peraturan pemeliharaannya;

Memutuskan : menetapkan:

PEMBERIAN PENGHARGAAN TERHADAP PURNASETIAWAN TAMAN-SISWA. Pengertian. Pasal 1. I. Yang dimaksud dengan Purnasetiawan adalah: 1. a. Anggota Taman Siswa yang telah menunjukkan kesetiaannya dalam perjuangan Taman Siswa dongan masa-pengabdian 40 tahun atau lebih, b. Anggota Taman Siswa yang karena kegiatannya dinyatakan telah

berjasa.....