Halaman:UU 17 2014.pdf/213

Halaman ini tervalidasi
  1. Kelompok pakar atau tim ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bekerja sesuai dengan pengelompokan wewenang dan tugas DPRD kabupaten/kota yang tercermin dalam alat kelengkapan DPRD kabupaten/kota.


BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 422
Undang-Undang ini berlaku juga bagi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), dewan perwakilan rakyat kabupaten/kota (DPRK) di Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) di Provinsi Papua, dan DPRD Provinsi Papua Barat, sepanjang tidak diatur khusus dalam undang-undang tersendiri.


BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 423
  1. Penyampaian rincian unit organisasi, fungsi, dan program untuk pembicaraan pendahuluan dalam rangka penyusunan rancangan APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 huruf c mulai dilaksanakan tahun 2014 untuk penyusunan APBN Tahun 2015.
  2. Badan Akuntabilitas Keuangan Negara tetap melaksanakan tugas sampai dengan berakhir masa keanggotaan DPR periode 2009-2014.


BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 424
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.