Halaman ini tervalidasi
Bagian Ketiga
Keanggotaan
Bagian Ketiga
Keanggotaan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 7
Pasal 7
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 8
Pasal 8
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 9
Pasal 9
Sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sebagai berikut: "Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji: bahwa saya, akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota/ketua/wakil ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |