Halaman:UU 1 2023.pdf/16

Halaman ini tervalidasi

Paragraf 2
Alasan Pemaaf
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 20
Pertanggungjawaban pidana tidak dapat dikenakan terhadap anak yang pada waktu melakukan Tindak Pidana belum berumur 12 (dua belas) tahun.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 41
Dalam hal anak yang belum berumur 12 (dua belas) tahun melakukan atau diduga melakukan Tindak Pidana, penyidik, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional mengambil keputusan untuk:
  1. menyerahkan kembali kepada Orang Tua/wali; atau
  2. mengikutsertakan dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah atau lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial, baik pada tingkat pusat maupun daerah, paling lama 6 (enam) Bulan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 42
Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana tidak dipidana karena:
  1. dipaksa oleh kekuatan yang tidak dapat ditahan; atau
  2. dipaksa oleh adanya ancaman, tekanan, atau kekuatan yang tidak dapat dihindari.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 43
Setiap Orang yang melakukan pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang langsung disebabkan keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum, tidak dipidana.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 44
Perintah jabatan yang diberikan tanpa wewenang tidak mengakibatkan hapusnya pidana, kecuali jika orang yang diperintahkan dengan iktikad baik mengira bahwa perintah tersebut diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya, termasuk dalam lingkup pekerjaannya.