Halaman:UU 1 2023.pdf/172

Halaman ini tervalidasi


BAB XXVII
TINDAK PIDANA PERBUATAN CURANG

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 492
Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 493
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, penjual yang menipu pembeli:
  1. dengan menyerahkan Barang lain selain yang telah ditentukan oleh pembeli; atau
  2. tentang keadaan, sifat, atau banyaknya Barang yang diserahkan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 494
Dipidana karena penipuan ringan dengan pidana denda paling banyak kategori II, jika:
  1. Barang yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 bukan Ternak, bukan sumber mata pencaharian, utang, atau piutang yang nilainya tidak lebih dari Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); atau
  2. nilai keuntungan yang diperoleh tidak lebih dari Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) bagi pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 493.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 495
Setiap Orang yang melakukan perbuatan dengan cara curang yang mengakibatkan orang lain menderita kerugian ekonomi, melalui pengakuan palsu atau dengan tidak memberitahukan keadaan yang sebenarnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.