Halaman ini tervalidasi
BAB XXVII
TINDAK PIDANA PERBUATAN CURANG
BAB XXVII
TINDAK PIDANA PERBUATAN CURANG
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 492
Pasal 492
Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 493
Pasal 493
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, penjual yang menipu pembeli:
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 494
Pasal 494
Dipidana karena penipuan ringan dengan pidana denda paling banyak kategori II, jika:
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 495
Pasal 495
Setiap Orang yang melakukan perbuatan dengan cara curang yang mengakibatkan orang lain menderita kerugian ekonomi, melalui pengakuan palsu atau dengan tidak memberitahukan keadaan yang sebenarnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. |