Halaman ini tervalidasi
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 49
Pasal 49
Pertanggungjawaban atas Tindak Pidana oleh Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dikenakan terhadap Korporasi, pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/atau pemilik manfaat Korporasi. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 50
Pasal 50
Alasan pembenar dan alasan pemaaf yang dapat diajukan oleh pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/atau pemilik manfaat Korporasi dapat juga diajukan oleh Korporasi sepanjang alasan tersebut berhubungan langsung dengan Tindak Pidana yang didakwakan kepada Korporasi. |
BAB III
PEMIDANAAN, PIDANA, DAN TINDAKAN
BAB III
PEMIDANAAN, PIDANA, DAN TINDAKAN
Bagian Kesatu
Tujuan dan Pedoman Pemidanaan
Bagian Kesatu
Tujuan dan Pedoman Pemidanaan
Paragraf 1
Tujuan Pemidanaan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 51
Pasal 51
Pemidanaan bertujuan:
|