Halaman:UU 1 2023.pdf/19

Halaman ini tervalidasi
  1. menyelesaikan konflik yang ditimbulkan akibat Tindak Pidana, memulihkan keseimbangan, serta mendatangkan rasa aman dan damai dalam masyarakat; dan
  2. menumbuhkan rasa penyesalan dan membebaskan rasa bersalah pada terpidana.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 52
Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia.

Paragraf 2
Pedoman Pemidanaan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 53
  1. Dalam mengadili suatu perkara pidana, hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan.
  2. Jika dalam menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 54
  1. Dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan:
    1. bentuk kesalahan pelaku Tindak Pidana;
    2. motif dan tujuan melakukan Tindak Pidana;
    3. sikap batin pelaku Tindak Pidana;
    4. Tindak Pidana dilakukan dengan direncanakan atau tidak direncanakan;
    5. cara melakukan Tindak Pidana;
    6. sikap dan tindakan pelaku sesudah melakukan Tindak Pidana;
    7. riwayat hidup, keadaan sosial, dan keadaan ekonomi pelaku Tindak Pidana;
    8. pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku Tindak Pidana;
    9. pengaruh Tindak Pidana terhadap Korban atau keluarga Korban;