|
- Tindak Pidana dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatan atau profesinya.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 88
|
Kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang, pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf d dan huruf e, hanya dapat dilakukan jika pelaku dipidana karena:
- dengan sengaja melakukan Tindak Pidana bersama-sama dengan Anak yang berada dalam kekuasaannya; atau
- melakukan Tindak Pidana terhadap Anak yang berada
dalam kekuasaannya.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 89
|
Kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang, pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf g hanya dapat dilakukan jika pelaku dipidana karena:
- melakukan Tindak Pidana jabatan atau Tindak Pidana
yang melanggar kewajiban khusus suatu jabatan;
- menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatan; atau
- melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau lebih.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 90
|
- Jika pidana pencabutan hak dijatuhkan, pencabutan wajib ditentukan jika:
- dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, pencabutan hak dilakukan untuk selamanya;
- dijatuhi pidana penjara, pidana tutupan, atau pidana pengawasan untuk waktu tertentu,
pencabutan hak dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun lebih lama dari pidana pokok yang diiatuhkan; atau
- dijatuhi pidana denda, pencabutan hak dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
|