Halaman:UU 1 2023.pdf/63

Halaman ini tervalidasi
  1. menguasai atau menjadikan suatu Barang sebagai pokok perjanjian yang dapat digunakan untuk memberikan bantuan materiel dalam mempersiapkan, memudahkan, atau melakukan penggulingan dan/atau pengambilalihan pemerintah, padahal mengetahui atau ada alasan yang kuat untuk menduga bahwa Barang tersebut digunakan untuk maksud tersebut, atau Barang lain sebagai penggantinya dimasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk maksud tersebut, atau digunakan untuk maksud tersebut oleh orang atau badan yang berkedudukan di luar negeri.
  1. Barang yang digunakan untuk melakukan atau yang berhubungan dengan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dirampas untuk negara atau dimusnahkan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 196
  1. Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat atau persiapan untuk melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 sampai dengan Pasal 194 dipidana.
  2. Setiap Orang yang mempersiapkan perubahan ketatanegaraan secara konstitusional, tidak dipidana.


Bagian Ketiga
Tindak Pidana terhadap Pertahanan Negara


Paragraf 1
Pertahanan Negara
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 197
Setiap Orang yang tanpa wewenang membuat, mengumpulkan, mempunyai, menyimpan, menyembunyikan, atau mengangkut gambar potret, gambar lukis, gambar tangan, atau video pengukuran, penulisan, keterangan, atau petunjuk lain mengenai suatu hal yang bersangkutan dengan kepentingan pertahanan negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.