Halaman ini tervalidasi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 198
Pasal 198
Setiap Orang yang ditugaskan oleh Pemerintah Indonesia untuk mengadakan perundingan dengan negara asing bertindak merugikan pertahanan negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 199
Pasal 199
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 200
Pasal 200
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, Setiap Orang yang:
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 201
Pasal 201
Setiap Orang yang tanpa izin Presiden atau Pejabat yang diberi wewenang, mengajak warga negara Indonesia untuk menjadi anggota tentara asing, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. |