Halaman:UU 1 2023.pdf/7

Halaman ini tervalidasi


Bagian Keempat
Tempat Tindak Pidana

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 11
Tempat Tindak Pidana merupakan tempat dilakukannya perbuatan yang dapat dipidana.


BAB II
TINDAK PIDANA DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA


Bagian Kesatu
Tindak Pidana


Paragraf 1
Umum
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 12
  1. Tindak Pidana merupakan perbuatan yang oleh peraturan perundang-undangan diancam dengan sanksi pidana dan/atau tindakan.
  2. Untuk dinyatakan sebagai Tindak Pidana, suatu perbuatan yang diancam dengan sanksi pidana dan/atau tindakan oleh peraturan perundang-undangan harus bersifat melawan hukum atau bertentangan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat.
  3. Setiap Tindak Pidana selalu bersifat melawan hukum, kecuali ada alasan pembenar.

Paragraf 2
Permufakatan Jahat
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 13
  1. Permufakatan jahat terjadi jika 2 (dua) orang atau lebih bersepakat untuk melakukan Tindak Pidana.
  2. Permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana dipidana jika ditentukan secara tegas dalam Undang-Undang.