Halaman:UU 1 2023.pdf/70

Halaman ini tervalidasi
  1. menyebabkan atau memudahkan huru-hara, pemberontakan, atau desersi di kalangan tentara.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 213
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, Setiap Orang yang dalam Waktu Perang, tanpa tujuan membantu Musuh atau merugikan negara untuk menguntungkan Musuh:
  1. memberi fasilitas, tempat menumpang, menyembunyikan, atau membantu mata-mata Musuh; atau
  2. mengakibatkan atau memudahkan desersi di kalangan tentara.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 214
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, Setiap Orang yang:
  1. dalam Waktu Perang dengan perbuatan curang menyerahkan Barang keperluan tentara; atau
  2. ditugaskan untuk mengawasi penyerahan Barang sebagaimana dimaksud dalam huruf a membiarkan perbuatan curang tersebut.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 215
Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 sampai dengan Pasal 214 berlaku juga, jika salah satu dari perbuatan tersebut dilakukan terhadap atau berkaitan dengan negara sekutu dalam Perang bersama.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 216
Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat dan persiapan untuk melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 atau Pasal 212 dipidana.