Halaman:UU No 18 Th 2014 tentang Kesehatan Jiwa.pdf/15

Halaman ini tervalidasi

- 15 -


Pasal 27
Upaya rehabilitasi psikiatrik dan/atau psikososial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a dilaksanakan sejak dimulainya pemberian pelayanan Kesehatan Jiwa terhadap ODGJ.

Pasal 28
  1. Upaya rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (l) huruf b dapat dilaksanakan secara persuasif, motivatif, atau koersif, baik dalam keluarga, masyarakat, maupun panti sosial.
  2. Upaya rehabilitasi. sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:
    1. motivasi dan diagnosis psikososial;
    2. perawatan dan pengasuhan;
    3. pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan;
    4. bimbingan mental spiritual;
    5. bimbingan fisik;
    6. bimbingan sosial dan konseling psikososial;
    7. pelayanan aksesibilitas;
    8. bantuan sosial dan asistensi sosial;
    9. bimbingan resosialisasi;
    10. bimbingan lanjut; dan/atau
    11. rujukan.

Pasal 29
Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b dilaksanakan di panti sosial milik: