Halaman ini tervalidasi
- 19 -
|
Bagian Kedua
Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Jiwa
Bagian Kedua
Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Jiwa
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 37
Pasal 37
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 38
Pasal 38
Pemerintah menyusun perencanaan, pengadaan dan peningkatan mutu, penempatan dan pendayagunaan, serta pembinaan sumber daya manusia di bidang Kesehatan Jiwa, dalam rangka penyelenggaraan program Kesehatan Jiwa yang berkesinambungan. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 39
Pasal 39
Perencanaan sumber daya manusia di bidang Kesehatan Jiwa dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan:
|