Halaman:UU No 18 Th 2014 tentang Kesehatan Jiwa.pdf/21

Halaman ini tervalidasi

- 21 -

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 42
  1. Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap sumber daya manusia di bidang Kesehatan Jiwa.
  2. Pembinaan terhadap sumber daya manusia di bidang Kesehatan Jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 43
  1. Sumber daya manusia di bidang Kesehatan Jiwa dalam menjalankan tugasnya dilarang melakukan kekerasan dan/atau menyuruh orang lain untuk melakukan kekerasan atau tindakan lainnya yang tidak sesuai standar pelayanan dan standar profesi terhadap ODMK dan ODGJ.
  2. Sumber daya manusia di bidang Kesehatan Jiwa yang melakukan pelanggaran terhadap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif berupa:
    1. peringatan lisan;
    2. peringatan tertulis; dan/atau
    3. pencabutan izin praktik atau izin kerja.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 44
Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan, pengadaan dan peningkatan mutu, penempatan dan pendayagunaan, serta pembinaan sumber daya manusia di bidang Kesehatan Jiwa diatur dalam Peraturan Pemerintah.