Halaman:UU No 18 Th 2014 tentang Kesehatan Jiwa.pdf/25

Halaman ini tervalidasi

- 25 -

  1. Setiap rumah sakit jiwa wajib melakukan pemisahan ruangan untuk pasien sesuai dengan jenis kelamin.

Paragraf 3
Fasilitas Pelayanan di Luar Sektor Kesehatan dan Fasilitas Pelayanan Berbasis Masyarakat

Pasal 55
Fasilitas pelayanan di luar sektor kesehatan dan fasilitas pelayanan berbasis masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b meliputi:
  1. praktik psikolog;
  2. praktik pekerja sosial;
  3. panti sosial;
  4. pusat kesejahteraan sosial;
  5. pusat rehabilitasi sosial;
  6. rumah pelindungan sosial;
  7. pesantren/institusi berbasis keagamaan;
  8. rumah singgah; dan
  9. lembaga kesejahteraan sosial.

Pasal 56
Fasilitas pelayanan di luar sektor kesehatan dan fasilitas pelayanan berbasis masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dalam menyelenggarakan pelayanan kuratif harus bekerja sama dengan fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 yang ada di wilayahnya.