Halaman:UU No 18 Th 2014 tentang Kesehatan Jiwa.pdf/28
Halaman ini tervalidasi
- 28 -
Bagian Keempat Perbekalan Kesehatan Jiwa
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 61
Perbekalan Kesehatan Jiwa terdiri atas:
obat psikofarmaka;
alat kesehatan; dan
alat nonkesehatan.
Selain perbekalan Kesehatan Jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) fasilitas pelayanan kesehatan juga harus menyediakan perbekalan kesehatan lain.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 62
Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan obat psikofarmaka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf a secara merata dan terjangkau oleh masyarakat.
Pemerintah menjamin agar obat psikofarmaka disertakan dalam layanan manfaat program Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 63
Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan alat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b di fasilitas pelayanan di bidang Kesehatan Jiwa.
Penjaminan ketersediaan alat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kemajuan teknologi berbasis bukti dengan memperhatikan
manfaat.