Halaman ini tervalidasi
- 29 -
|
Pasal 64
Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan alat nonkesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf c di fasilitas pelayanan di bidang Kesehatan Jiwa. |
Bagian Kelima
Teknologi dan Produk Teknologi Kesehatan Jiwa
Bagian Kelima
Teknologi dan Produk Teknologi Kesehatan Jiwa
Pasal 65
|