Halaman:UU No 18 Th 2014 tentang Kesehatan Jiwa.pdf/3

Halaman ini tervalidasi
  1. Upaya Kesehatan Jiwa adalah setiap kegiatan untuk mewujudkan derajat kesehatan jiwa yang optimal bagi setiap individu, keluarga, dan masyarakat dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang diselenggarakan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
  2. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  3. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
  4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 2
Upaya Kesehatan Jiwa berasaskan:
  1. keadilan;
  2. perikemanusiaan;
  3. manfaat;
  4. transparansi;
  5. akuntabilitas;
  6. komprehensif;
  7. pelindungan; dan
  8. nondiskriminasi.