Halaman:UU No 18 Th 2014 tentang Kesehatan Jiwa.pdf/30

Halaman ini tervalidasi

- 30 -


Bagian Keenam
Pendanaan Kesehatan Jiwa


Pasal 66
Pendanaan Kesehatan Jiwa bertujuan untuk menjamin Upaya Kesehatan Jiwa yang berkesinambungan.

Pasal 67
  1. Sumber pendanaan Upaya Kesehatan Jiwa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
  2. Selain sumber pendanaan Upaya Kesehatan Jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masyarakat dapat memberikan dukungan dana dalam Upaya Kesehatan Jiwa.


BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN


Bagian Kesatu
Hak dan Kewajiban Orang Dengan Masalah Kejiwaan


Pasal 68
ODMK berhak:
  1. mendapatkan informasi yang tepat mengenai Kesehatan Jiwa;
  2. mendapatkan pelayanan Kesehatan Jlwa di fasilitas pelayanan kesehatan yang mudah dijangkau;
  3. mendapatkan pelayanan Kesehatan Jiwa sesuai dengan standar pelayanan Kesehatan Jiwa;