Halaman ini tervalidasi
- 30 -
Bagian Keenam
Pendanaan Kesehatan Jiwa
Bagian Keenam
Pendanaan Kesehatan Jiwa
Pasal 66
Pendanaan Kesehatan Jiwa bertujuan untuk menjamin Upaya Kesehatan Jiwa yang berkesinambungan. |
Pasal 67
|
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Kesatu
Hak dan Kewajiban Orang Dengan Masalah Kejiwaan
Bagian Kesatu
Hak dan Kewajiban Orang Dengan Masalah Kejiwaan
Pasal 68
ODMK berhak:
|