Halaman:UU No 18 Th 2014 tentang Kesehatan Jiwa.pdf/32

Halaman ini tervalidasi

- 32 -

  1. mendapatkan informasi yang jujur dan lengkap tentang data kesehatan jiwanya termasuk tindakan dan pengobatan yang telah maupun yang akan diterimanya dari tenaga kesehatan dengan kompetensi di bidang Kesehatan Jiwa;
  2. mendapatkan pelindungan dari setiap penelantaran, kekerasan, bentuk eksploitasi, serta diskriminasi;
  3. mendapatkan kebutuhan sosial sesuai dengan tingkat gangguan jiwa; dan
  4. mengelola sendiri harta benda miliknya dan/atau yang diserahkan kepadanya.
  1. Hak ODGJ untuk mengelola sendiri harta benda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h hanya dapat dibatalkan atas penetapan pengadilan.


BAB VI
PEMERIKSAAN KESEHATAN JIWA


Bagian Kesatu
Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk Kepentingan Penegakan Hukum

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 71
  1. Untuk kepentingan penegakan hukum, seseorang diduga ODGJ yang melakukan tindak pidana harus mendapatkan pemeriksaan Kesehatan Jiwa.
  2. Pemeriksaan Kesehatan Jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk: