Halaman:UU No 18 Th 2014 tentang Kesehatan Jiwa.pdf/32
Halaman ini tervalidasi
- 32 -
mendapatkan informasi yang jujur dan lengkap tentang data kesehatan jiwanya termasuk tindakan dan pengobatan yang telah maupun yang akan diterimanya dari tenaga kesehatan dengan kompetensi di bidang Kesehatan Jiwa;
mendapatkan pelindungan dari setiap penelantaran, kekerasan, bentuk eksploitasi, serta diskriminasi;
mendapatkan kebutuhan sosial sesuai dengan tingkat gangguan jiwa; dan
mengelola sendiri harta benda miliknya dan/atau yang diserahkan kepadanya.
Hak ODGJ untuk mengelola sendiri harta benda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h hanya dapat dibatalkan atas penetapan pengadilan.
BAB VI PEMERIKSAAN KESEHATAN JIWA
Bagian Kesatu Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk Kepentingan Penegakan Hukum
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 71
Untuk kepentingan penegakan hukum, seseorang diduga ODGJ yang melakukan tindak pidana harus mendapatkan pemeriksaan Kesehatan Jiwa.
Pemeriksaan Kesehatan Jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk: