Halaman ini tervalidasi
- 35 -
BAB VII
TUGAS, TANGGUNG JAWAB, DAN WEWENANG
BAB VII
TUGAS, TANGGUNG JAWAB, DAN WEWENANG
Bagian Kesatu
Tugas dan Tanggung Jawab
Bagian Kesatu
Tugas dan Tanggung Jawab
Pasal 75
Pemerintah dan Pemerintah Daerah memiliki tugas, dan tanggung jawab terhadap penyelenggaraan Upaya Kesehatan Jiwa. |
Pasal 76
|
Pasal 77
Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertugas dan bertanggung jawab menyediakan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan Jiwa. |