Halaman:UU No 18 Th 2014 tentang Kesehatan Jiwa.pdf/4

Halaman ini tervalidasi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 3
Upaya Kesehatan Jiwa bertujuan:
  1. menjamin setiap orang dapat mencapai kualitas hidup yang baik, menikmati kehidupan kejiwaan yang sehat, bebas dari ketakutan, tekanan, dan gangguan lain yang dapat mengganggu Kesehatan Jiwa;
  2. menjamin setiap orang dapat mengembangkan berbagai potensi kecerdasan;
  3. memberikan pelindungan dan menjamin pelayanan Kesehatan Jiwa bagi ODMK dan ODGJ berdasarkan hak asasi manusia;
  4. memberikan pelayanan kesehatan secara terintegrasi, komprehensif, dan berkesinambungan melalui upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif bagi ODMK dan ODGJ;
  5. menjamin ketersediaan dan keterjangkauan sumber daya dalam Upaya Kesehatan Jiwa;
  6. meningkatkan mutu Upaya Kesehatan Jiwa sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
  7. memberikan kesempatan kepada ODMK dan ODGJ untuk dapat memperoleh haknya sebagai Warga Negara Indonesia.


BAB II
UPAYA KESEHATAN JIWA


Bagian Kesatu
Umum

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 4
  1. Upaya Kesehatan Jiwa dilakukan melalui kegiatan: