Halaman:UU No 18 Th 2014 tentang Kesehatan Jiwa.pdf/44

Halaman ini telah diuji baca

- 3 -

Pasal 2
Huruf a
Yang dimaksud dengan "asas keadilan" adalah bahwa penyelenggaraan Upaya Kesehatan Jiwa harus dapat memberikan pelayanan yang adil dan merata pada semua lapisan masyarakat dengan pembiayaan yang terjangkau.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "asas perikemanusiaan" adalah bahwa penyelenggaraan Upaya Kesehatan Jiwa kepada ODMK dan ODGJ dilaksanakan secara manusiawi sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Misalnya tidak boleh dilakukan pengekangan dan lain sebagainya.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "asas manfaat" adalah bahwa penyelenggaraan Upaya Kesehatan Jiwa harus memberikan manfaat dan meningkatkan kualitas hidup bagi ODMK, ODGJ, sumber daya manusia di bidang Kesehatan Jiwa, dan masyarakat.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "asas transparansi" adalah bahwa Upaya Kesehatan Jiwa, baik yang berupa tindakan, pemberian informasi, maupun pengelolaan pasien harus dijelaskan secara transparan kepada pihak keluarga, ODMK, ODGJ, dan masyarakat.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "asas akuntabilitas" adalah bahwa semua kegiatan pelayanan Kesehatan Jiwa berupa informasi dan tindakan dalam pengelolaan pasien harus dapat diakses, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.