Halaman:UU No 18 Th 2014 tentang Kesehatan Jiwa.pdf/45

Halaman ini telah diuji baca

- 4 -

Huruf f
Yang dimaksud dengan "asas komprehensif" adalah bahwa pelayanan Kesehatan Jiwa diberikan secara menyeluruh melalui upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
Huruf g
Yang dimaksud dengan "asas pelindungan" adalah bahwa penyelenggaraan Upaya Kesehatan Jiwa harus dapat mernberikan pelindungan kepada ODMK, ODGJ, sumber daya manusia di bidang Kesehatan Jiwa, dan masyarakat di sekitarnya.
Huruf h
Yang dimaksud dengan "asas nondiskriminasi" adalah bahwa penyelenggaraan Upaya Kesehatan Jiwa harus diberikan dengan tidak membedakan ODMK dan ODGJ berdasarkan jenis kelamin, suku, agama, ras, status sosial, dan pilihan politik.
Pasal 3
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Potensi kecerdasan manusia meliputi kecerdasan linguistik, kecerdasan logika-matematik, kecerdasan visual-spasial, kecerdasan musikal, kecerdasan kinestetik, kecerdasan interpersonal, kecerdasan intrapersonal, kecerdasan naturalis, kecerdasan spiritual-eksistensial, dan lain-lain.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.