Halaman:UU No 18 Th 2014 tentang Kesehatan Jiwa.pdf/48

Halaman ini telah diuji baca

- 7 -

Ayat (7)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "pemberitaan, penyiaran, program, artikel dan/atau materi yang kondusif" adalah pemberitaan, penyiaran, program, artikel dan/atau materi yang tidak mengandung unsur kekerasan terhadap orang lain atau diri sendiri, tidak mengandung unsur pornografi, tidak mendukung penyebarluasan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Menciptakan suasana kehidupan yang kondusif untuk Kesehatan Jiwa warga binaan pemasyarakatan antara lain melalui penyediaan dan pemberian akses terhadap fasilitas olahraga, pendidikan, dan pelatihan vokasional; pemberian kesempatan untuk berpartisipasi dalam kegiatan seni; penyediaan diet yang seimbang; pemberian akses terhadap pelayanan kesehatan; pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif; pemberian akses terhadap rehabilitasi narkotika, psikotropika, dan zat adiktif; konseling untuk pengelolaan emosi; dukungan sesama warga binaan pemasyarakatan; dan kesempatan untuk terlibat dalam kegiatan sosial.