Halaman ini tervalidasi
|
Pasal 5
|
Bagian Kedua
Upaya Promotif
Bagian Kedua
Upaya Promotif
Pasal 6
Upaya promotif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a merupakan suatu kegiatan dan/atau rangkaian kegiatan penyelenggaraan pelayanan Kesehatan Jiwa yang bersifat promosi Kesehatan Jiwa. |