Halaman:UU No 18 Th 2014 tentang Kesehatan Jiwa.pdf/51

Halaman ini telah diuji baca

- 10 -

  1. memungkinkan terjadinya interaksi yang sehat antarindividu dalam lembaga.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Dukungan psikososial dan Kesehatan Jiwa di lingkungan lembaga dilakukan dengan cara penyediaan sarana dan prasarana yang sesuai dengan standar sehingga meminimalkan tekanan, antara lain fasilitas olah raga, fasilitas bermain, fasilitas beribadah, fasilitas musik, fasilitas penyaluran hobi dan/atau tenaga konseling sehingga dapat meminimalkan masalah psikososial.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Huruf a
Yang dimaksud dengan "penyembuhan" adalah menghilangkan penyakit atau mengernbalikan seseorang dari kondisi sakit menjadi sehat.
Yang dimaksud dengan "pemulihan" adalah mengembalikan Kesehatan Jiwa seseorang kepada kondisi dengan fungsi hidup sehari-hari yang optimal.
Huruf b
Cukup jelas.