Halaman ini telah diuji baca
- 12 -
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Pasal 21
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Yang dimaksud dengan "tidak cakap" adalah ketidakmampuan seseorang dalam membuat keputusan yang penting secara mandiri dengan menyadari segala risikonya.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 22
- Cukup jelas.
- Pasal 23
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Modalitas terapi termasuk doa.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)