Halaman:UU No 18 Th 2014 tentang Kesehatan Jiwa.pdf/53

Halaman ini telah diuji baca

- 12 -

Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "tidak cakap" adalah ketidakmampuan seseorang dalam membuat keputusan yang penting secara mandiri dengan menyadari segala risikonya.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Modalitas terapi termasuk doa.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.