Halaman:UU No 18 Th 2014 tentang Kesehatan Jiwa.pdf/56

Halaman ini telah diuji baca

- 15 -

Huruf e
Yang dimaksud dengan "bimbingan fisik" adalah kegiatan yang ditujukan untuk memelihara kesehatan jasmani dan perkembangan fisik.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "bimbingan sosial dan konseling psikososial" adalah semua bentuk pelayanan bantuan psikologis yang ditujukan untuk mengatasi masalah psikososial agar dapat meningkatkan keberfungsian sosial.
Huruf g
Yang dimaksud dengan "pelayanan aksesibilitas" adalah penyediaan kemudahan bagi penerima pelayanan guna mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan dalam segala aspek kehidupan.
Huruf h
Yang dimaksud dengan "bantuan sosial dan asistensi sosial" adalah upaya yang dilakukan berupa pemberian bantuan kepada penerima pelayanan yang mengalami guncangan dan kerentanan sosial agar dapat hidup secara wajar.
Huruf i
Yang dimaksud dengan "bimbingan resosialisasi" adalah kegiatan untuk mempersiapkan penerima pelayanan agar dapat diterima kembali ke dalam keluarga dan masyarakat.
Huruf j
Yang dimaksud dengan "bimbingan lanjut" adalah kegiatan pemantapan kemandirian penerima pelayanan setelah memperoleh pelayanan rehabilitasi sosial.