Halaman ini telah diuji baca
- 17 -
- Pasal 33
- Ayat (1)
- Sistem pelayanan Kesehatan Jiwa yang berjenjang dimaksudkan untuk dapat dipergunakan sebagai landasan, arah, dan pedoman penyelenggaraan pelayanan Kesehatan Jiwa baik oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, maupun swasta.
Sistem pelayanan Kesehatan Jiwa yang komprehensif dimaksudkan untuk memberikan pelayanan yang bersifat menyeluruh meliputi fisik, mental, spiritual, dan sosial.
- Sistem pelayanan Kesehatan Jiwa yang berjenjang dimaksudkan untuk dapat dipergunakan sebagai landasan, arah, dan pedoman penyelenggaraan pelayanan Kesehatan Jiwa baik oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, maupun swasta.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 34
- Yang dimaksud dengan "jejaring" adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menunjang penyelenggaraan pelayanan Kesehatan Jiwa di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama.
- Pasal 35
- Cukup jelas.
- Pasal 36
- Cukup jelas.
- Pasal 37
- Ayat (1)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf a
- Ayat (1)