Halaman:UU No 18 Th 2014 tentang Kesehatan Jiwa.pdf/58

Halaman ini telah diuji baca

- 17 -

Pasal 33
Ayat (1)
Sistem pelayanan Kesehatan Jiwa yang berjenjang dimaksudkan untuk dapat dipergunakan sebagai landasan, arah, dan pedoman penyelenggaraan pelayanan Kesehatan Jiwa baik oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, maupun swasta.
Sistem pelayanan Kesehatan Jiwa yang komprehensif dimaksudkan untuk memberikan pelayanan yang bersifat menyeluruh meliputi fisik, mental, spiritual, dan sosial.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 34
Yang dimaksud dengan "jejaring" adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menunjang penyelenggaraan pelayanan Kesehatan Jiwa di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.