Halaman:UU No 18 Th 2014 tentang Kesehatan Jiwa.pdf/59

Halaman ini telah diuji baca

- 18 -

Huruf b
Yang dimaksud dengan "tenaga profesional lainnya" adalah tenaga profesional di luar tenaga kesehatan yang menggunakan keilmuan dan keterampilannya sebagai profesi untuk melakukan pelayanan di bidang Kesehatan Jiwa, antara lain pekerja sosial, terapis okupasi, terapis wicara, guru tertentu, dan lain-lain.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "tenaga lain yang terlatih di bidang Kesehatan Jiwa" adalah tenaga lain selain tenaga kesehatan dan tenaga profesional lainnya yang dilatih untuk dapat memberikan pelayanan di bidang Kesehatan Jiwa, antara lain rohaniwan dan konselor.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Ayat (1)
Dalam mengatur dan menjamin ketersediaan sumber daya manusia di bidang Kesehatan Jiwa, Pemerintah dapat mewajibkan pelaksanaan program dokter dengan kompetensi tertentu di mana dokter umum diberikan pendidikan dan pelatihan ilmu kedokteran jiwa, selain itu Pemerintah juga dapat mendayagunakan dokter internsip dan/atau residen senior.