Halaman:UU No 18 Th 2014 tentang Kesehatan Jiwa.pdf/6

Halaman ini tervalidasi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 7
  1. Upaya promotif Kesehatan Jiwa ditujukan untuk:
    1. mempertahankan dan meningkatkan derajat Kesehatan Jiwa masyarakat secara optimal;
    2. menghilangkan stigma, diskriminasi, pelanggaran hak asasi ODGJ sebagai bagian dari masyarakat;
    3. meningkatkan pemahaman dan peran serta masyarakat terhadap Kesehatan Jiwa; dan
    4. meningkatkan penerimaan dan peran serta masyarakat terhadap Kesehatan Jiwa.
  2. Upaya promotif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara terintegrasi, komprehensif, dan berkesinambungan dengan upaya promotif kesehatan lain.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 8
  1. Upaya promotif dilaksanakan di lingkungan:
    1. keluarga;
    2. lembaga pendidikan;
    3. tempat kerja;
    4. masyarakat;
    5. fasilitas pelayanan kesehatan;
    6. media massa;
    7. lembaga keagamaan dan tempat ibadah; dan
    8. lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.
  2. Upaya promotif di lingkungan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dalam bentuk pola asuh dan pola komunikasi dalam keluarga yang mendukung pertumbuhan dan perkembangan jiwa yang sehat.