Halaman:UU No 18 Th 2014 tentang Kesehatan Jiwa.pdf/63

Halaman ini telah diuji baca

- 22 -

Pasal 56
Cukup jelas.
Pasal 57
Cukup jelas.
Pasal 58
Cukup jelas.
Pasal 59
Cukup jelas.
Pasal 60
Cukup jelas.
Pasal 61
Ayat (1)
Huruf a
Obat psikofarmaka antara lain anti psikotik, anti ansietas, anti depresi, dan anti mania.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang termasuk alat nonkesehatan, antara lain alat musik, alat permainan kreatif, alat masak, alat pertukangan, alat jahit, alat pertanian, dan alat olahraga yang berguna ketika proses pemulihan sebagai terapi.
Ayat (2)
Penyediaan perbekalan kesehatan lain dimaksudkan sebagai langkah antisipasi apabila ODGJ menderita penyakit lain seperti patah tulang, perdarahan, pusing, atau diare.