Halaman ini telah diuji baca
- 22 -
- Pasal 56
- Cukup jelas.
- Pasal 57
- Cukup jelas.
- Pasal 58
- Cukup jelas.
- Pasal 59
- Cukup jelas.
- Pasal 60
- Cukup jelas.
- Pasal 61
- Ayat (1)
- Huruf a
- Obat psikofarmaka antara lain anti psikotik, anti ansietas, anti depresi, dan anti mania.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Yang termasuk alat nonkesehatan, antara lain alat musik, alat permainan kreatif, alat masak, alat pertukangan, alat jahit, alat pertanian, dan alat olahraga yang berguna ketika proses pemulihan sebagai terapi.
- Huruf a
- Ayat (2)
- Penyediaan perbekalan kesehatan lain dimaksudkan sebagai langkah antisipasi apabila ODGJ menderita penyakit lain seperti patah tulang, perdarahan, pusing, atau diare.
- Ayat (1)