Halaman:UU No 18 Th 2014 tentang Kesehatan Jiwa.pdf/64

Halaman ini telah diuji baca

- 23 -

Pasal 62
Cukup jelas.
Pasal 63
Cukup jelas.
Pasal 64
Cukup jelas.
Pasal 65
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Lembaga yang melaksanakan fungsi sebagai pusat penelitian, pengembangan, dan penggunaan teknologi dan produk teknologi dalam bidang Kesehatan Jiwa dapat merupakan lembaga pendidikan, pelayanan, atau penelitian yang sudah ada atau dalam keadaan tertentu dapat pula lembaga baru.
Pasal 66
Pendanaan Kesehatan Jiwa berkesinambungan dipersiapkan untuk pelayanan Kesehatan Jiwa sampai ODMK dan ODGJ mampu kembali berfungsi secara wajar dalam kehidupan sehari-hari baik di lingkungan keluarga, lingkungan pendidikan, maupun lingkungan masyarakat.
Pasal 67
Cukup jelas.