Halaman ini telah diuji baca
- 23 -
- Pasal 62
- Cukup jelas.
- Pasal 63
- Cukup jelas.
- Pasal 64
- Cukup jelas.
- Pasal 65
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Lembaga yang melaksanakan fungsi sebagai pusat penelitian, pengembangan, dan penggunaan teknologi dan produk teknologi dalam bidang Kesehatan Jiwa dapat merupakan lembaga pendidikan, pelayanan, atau penelitian yang sudah ada atau dalam keadaan tertentu dapat pula lembaga baru.
- Ayat (1)
- Pasal 66
- Pendanaan Kesehatan Jiwa berkesinambungan dipersiapkan untuk pelayanan Kesehatan Jiwa sampai ODMK dan ODGJ mampu kembali berfungsi secara wajar dalam kehidupan sehari-hari baik di lingkungan keluarga, lingkungan pendidikan, maupun lingkungan masyarakat.
- Pasal 67
- Cukup jelas.