Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2010.pdf/10

Halaman ini telah diuji baca


Bagian Kedua
Situs dan Kawasan


Pasal 9
Lokasi dapat ditetapkan sebagai Situs Cagar Budaya apabila:
  1. mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya; dan
  2. menyimpan informasi kegiatan manusia pada masa lalu.

Pasal 10
Satuan ruang geografis dapat ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya apabila:
  1. mengandung 2 (dua) Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan;
  2. berupa lanskap budaya hasil bentukan manusia berusia paling sedikit 50 (lima puluh) tahun;
  3. memiliki pola yang memperlihatkan fungsi ruang pada masa lalu berusia paling sedikit 50 (lima puluh) tahun;
  4. memperlihatkan pengaruh manusia masa lalu pada proses pemanfaatan ruang berskala luas;
  5. memperlihatkan bukti pembentukan lanskap budaya; dan
  6. memiliki lapisan tanah terbenam yang mengandung bukti kegiatan manusia atau endapan fosil.

Pasal 11
Benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis yang atas dasar penelitian memiliki arti khusus bagi masyarakat atau bangsa Indonesia, tetapi tidak memenuhi kriteria Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 10 dapat diusulkan sebagai Cagar Budaya.