Halaman ini telah diuji baca
Bagian Kedua
Situs dan Kawasan
Bagian Kedua
Situs dan Kawasan
Pasal 9
Lokasi dapat ditetapkan sebagai Situs Cagar Budaya apabila:
|
Pasal 10
Satuan ruang geografis dapat ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya apabila:
|
Pasal 11
Benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis yang atas dasar penelitian memiliki arti khusus bagi masyarakat atau bangsa Indonesia, tetapi tidak memenuhi kriteria Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 10 dapat diusulkan sebagai Cagar Budaya. |