BAB IV
PEMILIKAN DAN PENGUASAAN
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 12
|
- Setiap orang dapat memiliki dan/atau menguasai
Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya,
Struktur Cagar Budaya, dan/atau Situs Cagar
Budaya dengan tetap memperhatikan fungsi
sosialnya sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan Undang-Undang ini.
- Setiap orang dapat memiliki dan/atau menguasai
Cagar Budaya apabila jumlah dan jenis Benda
Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur
Cagar Budaya, dan/atau Situs Cagar Budaya
tersebut telah memenuhi kebutuhan negara.
- Kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dapat diperoleh melalui pewarisan,
hibah,
tukar-menukar,
hadiah,
pembelian,
dan/atau putusan atau penetapan pengadilan,
kecuali yang dikuasai oleh Negara.
- Pemilik Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar
Budaya, Struktur Cagar Budaya, dan/atau Situs
Cagar Budaya yang tidak ada ahli warisnya atau
tidak
menyerahkannya
kepada
orang
lain
berdasarkan wasiat, hibah, atau hadiah setelah
pemiliknya meninggal, kepemilikannya diambil alih
oleh negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 13
|
Kawasan Cagar Budaya hanya dapat dimiliki dan/atau dikuasai oleh Negara, kecuali yang secara turun-temurun dimiliki oleh masyarakat hukum adat.
|