Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 21
Cagar Budaya atau benda, bangunan, struktur,
lokasi, atau satuan ruang geografis yang diduga
sebagai Cagar Budaya yang disita oleh aparat
penegak hukum dilarang dimusnahkan atau
dilelang.
Cagar Budaya atau benda, bangunan, struktur,
lokasi, atau satuan ruang geografis yang diduga
sebagai Cagar Budaya yang disita sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilindungi oleh aparat
penegak hukum sesuai dengan ketentuan dalam
Undang-Undang ini.
Dalam
melakukan
Pelindungan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), aparat penegak hukum
dapat meminta bantuan kepada instansi yang
berwenang di bidang kebudayaan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 22
Setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai
Cagar Budaya berhak memperoleh Kompensasi
apabila telah melakukan kewajibannya melindungi
Cagar Budaya.
Insentif berupa pengurangan pajak bumi dan
bangunan dan/atau pajak penghasilan dapat
diberikan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah
kepada pemilik Cagar Budaya yang telah melakukan
Pelindungan
Cagar
Budaya
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian
Kompensasi dan Insentif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.