Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 23
Setiap orang yang menemukan benda yang diduga
Benda Cagar Budaya, bangunan yang diduga
Bangunan Cagar Budaya, struktur yang diduga
Struktur Cagar Budaya, dan/atau lokasi yang
diduga Situs Cagar Budaya wajib melaporkannya
kepada instansi yang berwenang di bidang
kebudayaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia,
dan/atau
instansi
terkait
paling
lama
30 (tiga puluh) hari sejak ditemukannya.
Temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
tidak dilaporkan oleh penemunya dapat diambil alih
oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), instansi yang berwenang di bidang
kebudayaan
melakukan
pengkajian
terhadap
temuan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 24
Setiap orang berhak memperoleh kompensasi
apabila benda, bangunan, struktur, atau lokasi
yang ditemukannya ditetapkan sebagai Cagar
Budaya.
Apabila temuan yang telah ditetapkan sebagai Cagar
Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sangat
langka jenisnya, unik rancangannya, dan sedikit
jumlahnya di Indonesia, dikuasai oleh Negara.